Transaksi multilateral adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanisme perdagangan di bursa berjangka, sehingga pelaksanaannya mengikuti peraturan dan spesifikasi kontrak yang ditetapkan oleh bursa.
Sebelum bertransaksi, masyarakat perlu memahami bahwa setiap kontrak dapat memiliki spesifikasi berbeda, seperti ukuran kontrak, satuan harga, bulan penyerahan atau jatuh tempo jika berlaku, serta ketentuan margin dan penyelesaian.
Pengawasan transaksi juga penting untuk menjaga keteraturan pasar dan mendeteksi pola transaksi yang berpotensi melanggar aturan.
Masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya, “Berapa potensi keuntungannya?” tetapi juga:
- Bagaimana kontrak diperdagangkan?
- Bagaimana harga terbentuk?
- Berapa margin dan biaya yang dibutuhkan?
- Apa risiko kerugian jika harga bergerak berlawanan?
- Bagaimana transaksi diselesaikan?
PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) menyelenggarakan sosialisasi mengenai produk dan pengawasan transaksi multilateral pada 23 Juli 2026.
Dasar hukum: UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, beserta peraturan dan ketentuan bursa yang berlaku untuk produk terkait.