Dalam perdagangan berjangka, keputusan yang hanya didasarkan pada rumor, ajakan kelompok, atau ketakutan ketinggalan peluang dapat meningkatkan risiko kerugian.
Ada beberapa perilaku yang perlu diwaspadai:
- Fear of Missing Out (FOMO): takut kehilangan peluang sehingga terburu-buru masuk pasar.
- Overtrading: melakukan transaksi terlalu sering tanpa alasan yang jelas.
- Trading emosional: mengambil keputusan karena panik, marah, atau ingin segera menutup kerugian.
- Mengabaikan batas risiko: tetap bertransaksi meskipun kerugian sudah melewati batas yang direncanakan.
Pengawasan transaksi di bursa membantu menjaga agar kegiatan perdagangan berjalan sesuai aturan. Namun, masyarakat juga perlu bertanggung jawab terhadap keputusan dan pengelolaan risikonya sendiri.
Sebelum bertransaksi, tentukan tujuan, pahami kontrak, gunakan dana yang sesuai kemampuan, dan hindari keputusan impulsif.
Dasar hukum: UU Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta peraturan dan ketentuan bursa yang berlaku.